Cianjur//posbidikberita.id-Sidang perdana praperadilan yang diajukan para nasabah LKM Akhlakul Karimah terhadap sejumlah pihak termohon di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (18/6/2026) lalu, terpaksa ditunda hingga (2/7/2026).
Penundaan tersebut terjadi setelah sejumlah pihak termohon ada yang tidak hadir, sementara beberapa pihak yang hadir pun tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi sebagai dasar legal untuk mewakili institusinya di hadapan persidangan.
Perkara ini kembali menyita perhatian publik karena menyangkut nasib ribuan nasabah yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas dana mereka yang diduga mengalami kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam sidang tersebut, para pemohon yang merupakan nasabah atau konsumen LKM Akhlakul Karimah didampingi oleh lima kuasa hukum.
Mereka mengajukan praperadilan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penanganan persoalan yang menimpa lembaga keuangan tersebut.

Menanggapi penundaan sidang, kuasa hukum nasabah, R. Adang Herry Pratidy, SH, menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah termohon dalam sidang perdana menjadi catatan penting yang dapat dinilai langsung oleh masyarakat.
“Kalau nanti pada sidang tanggal 2 Juli masih ada pihak termohon yang tidak hadir, tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses hukum ini. Masyarakat dan para korban bisa menilai siapa yang benar-benar serius menyelesaikan persoalan dan siapa yang justru terkesan menghindari tanggung jawab,” ujar Adang.
Ia menegaskan, perkara ini bukan hanya menyangkut belasan orang pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan, melainkan menyangkut ribuan nasabah yang hingga saat ini masih menunggu kejelasan nasib simpanan mereka.
“Jangan melihat hanya dari jumlah pemohon yang hadir di persidangan. Di belakang perkara ini ada ribuan korban dengan nilai kerugian yang sangat besar. Karena itu, semua pihak yang memiliki kewenangan harus menunjukkan itikad baik untuk hadir dan memberikan penjelasan kepada publik,” tegasnya.
Soroti Peran OJK dan Lembaga Terkait
Dalam keterangannya, Adang juga menyinggung pentingnya kehadiran lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga keuangan.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan semestinya menunjukkan keseriusan dalam menyikapi persoalan yang telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan, sudah sepatutnya menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Kehadiran mereka sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian perlindungan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang memilih tidak hadir atau tidak memberikan respons yang memadai terhadap proses hukum yang sedang berjalan, hal tersebut akan menjadi fakta yang tercatat dalam persidangan dan dapat dinilai secara objektif oleh hakim maupun masyarakat.
Praperadilan Dinilai Bernuansa Progresif dan Tidak Lazim
Lebih jauh, Adang menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan praperadilan pada umumnya.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP, perkara yang diajukan para nasabah LKM Akhlakul Karimah dinilai memiliki dimensi yang lebih luas.
“Ini menjadi sesuatu yang menarik dari sisi perkembangan hukum. Biasanya praperadilan berkaitan dengan penahanan, penyitaan atau penggeledahan. Namun dalam perkara ini kami mencoba menghadirkan pendekatan hukum yang lebih progresif untuk mendorong lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan oleh majelis hakim, maka putusan itu berpotensi menjadi rujukan penting dalam perkembangan praktik hukum di Indonesia.
“Kalau permohonan ini dikabulkan, bukan tidak mungkin menjadi salah satu referensi penting dalam perkembangan hukum nasional. Karena yang diperjuangkan di sini bukan sekadar aspek prosedural, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat sebagai korban,” ujarnya.
Dorong Penyelidikan dan Penyelesaian Nasabah
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta agar lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan segera melaksanakan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan, sementara pihak-pihak terkait, termasuk jajaran direksi LKM Akhlakul Karimah, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang membelit lembaga tersebut.
“Tujuan akhirnya sederhana, yakni bagaimana hak-hak nasabah dapat diselamatkan dan dipulihkan. Negara melalui lembaga-lembaganya harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Adang.
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Cianjur. Publik kini menanti apakah seluruh pihak termohon akan hadir dan menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, atau justru kembali meninggalkan tanda tanya besar di tengah tuntutan keadilan ribuan nasabah yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Ben

