Cianjur//posbidikberita.id – Pelaksanaan proyek pembangunan bronjong dan drainase pascabanjir di Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, tengah menjadi perhatian setelah muncul dugaan terkait sumber material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Galuga Indah itu bertujuan memperkuat tebing penahan longsor sekaligus memperbaiki saluran aliran air di wilayah terdampak. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengambilan batu dari lokasi yang berada di sekitar area pekerjaan.
Material batu tersebut diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konstruksi bronjong dan drainase yang saat ini masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan proses pengangkutan dan pemindahan material menggunakan peralatan sederhana.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan, termasuk terkait legalitas sumber pengambilan batu yang dipakai dalam proyek tersebut.
Yayan, salah seorang pelaku usaha material galian C yang ditemui di lokasi, menyampaikan bahwa kebutuhan batu untuk proyek tersebut diperoleh melalui pembelian dari pihaknya serta beberapa pemasok lainnya.
Menurutnya, distribusi material tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar yang ikut terlibat dalam kegiatan penyediaan material.
“Kebutuhan batu ini pihak kontraktor PT Galuga Indah membeli dari kami. Kami juga ingin masyarakat sekitar mendapatkan penghasilan,” kata Yayan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, volume material yang telah didatangkan untuk menunjang pekerjaan proyek diperkirakan mencapai sekitar 200 ton. Sebagian material tersebut berasal dari pemasok yang disebutkan oleh Yayan.
Munculnya dugaan penggunaan material dari sumber yang belum jelas status perizinannya mendorong sejumlah pihak meminta adanya pengecekan lebih lanjut oleh instansi berwenang. Dinas ESDM bersama aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi guna memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam regulasi yang berlaku, penggunaan material untuk kegiatan konstruksi diwajibkan berasal dari sumber yang memiliki legalitas serta memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak PT Galuga Indah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Iwan Setiawan

