Beras dan Minyak Goreng Bansos Jadi Polemik, Warga Sukapura Desak Aparat Bertindak

Cianjur// posbidikberita.id– Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang bersumber dari program pemerintah melalui Bulog di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, terus menjadi sorotan masyarakat.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidaun yang berkomitmen mengawal proses penanganannya secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Camat Cidaun, Gagan Rusganda, mengatakan bahwa dalam audiensi yang digelar antara masyarakat dengan Pemerintah Desa Sukapura, warga menyampaikan berbagai aspirasi serta tuntutan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya kejelasan, keterbukaan, dan transparansi dalam proses distribusi bantuan beras dan minyak goreng tersebut.

Warga juga mendesak agar dugaan penyimpangan yang mencuat dapat diusut secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Warga mendesak agar dugaan penyimpangan yang terjadi dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam audiensi antara masyarakat dan Pemerintah Desa Sukapura,” ujar Gagan, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai informasi maupun keluhan terkait penyaluran bantuan sosial tersebut.

Sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu sepakat bahwa laporan dan aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Forkopimcam Cidaun bersama unsur terkait, lanjut Gagan, telah bersepakat untuk menyerahkan penanganan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Cianjur guna memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ada.

“Dugaan penyimpangan bantuan sosial ini akan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Cianjur.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut juga direncanakan akan diserahkan kepada pihak berwenang guna mendukung proses penyelidikan,” jelasnya.

Gagan menambahkan, audiensi yang telah dilaksanakan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi warga yang berhak menerima.

Lebih jauh, masyarakat berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dengan demikian, kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap dan hak-hak penerima bantuan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan masyarakat sederhana, yakni agar proses penanganan berjalan transparan dan objektif sehingga kebenaran dapat terungkap serta hak-hak penerima bantuan tetap terlindungi,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut program bantuan sosial yang memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh elemen terkait diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *