Sidang Kedua Dugaan Pencabulan Anak di PN Cianjur, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Sejumlah Kejanggalan Keterangan Saksi

Cianjur//posbidikberita.id-Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Cepuloh alias Uloh (23), warga Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (9/6/2026).

Sidang kedua tersebut beragendakan pembuktian dari Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya, termasuk orang tua korban yang berinisial Mawar, warga Kecamatan Bojongpicung.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mengungkap fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian serta keterlibatan para pihak.

Usai persidangan, Niko Apriliandi, SH, dan Kankan Kurniawan,SH selaku kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban beserta orang tuanya.

“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan orang tua korban yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan terkait peristiwa yang mereka alami dan ketahui,” ujar Niko kepada awak media.

Menurutnya, tim penasihat hukum mencermati sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman lebih lanjut dalam proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan hubungan antara korban dan terdakwa yang menurut keterangan baru saling mengenal sebelum kejadian berlangsung.

“Kami melihat ada beberapa hal yang menurut kami perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Berdasarkan keterangan yang muncul, antara korban dan terdakwa baru saling mengenal. Tentu hal-hal seperti ini harus dikaji secara objektif dan rasional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Niko juga menjelaskan bahwa lokasi kejadian sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan bukan berada di tempat tertutup seperti hotel maupun kamar, melainkan di area pinggir jalan.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa selama ini belum pernah berhadapan dengan proses hukum dan masih memiliki masa depan yang panjang. Hal tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu aspek yang layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

“Klien kami sejauh ini belum pernah tersangkut perkara hukum. Selain itu, kami menilai tidak terdapat unsur perencanaan sebelumnya untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Semua itu tentu akan kami sampaikan sebagai bagian dari pembelaan yang sah menurut hukum,” katanya.

Niko menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, Kankan Kurniawan, SH, yang juga merupakan penasihat hukum terdakwa, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut pihaknya masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami mencatat adanya beberapa hal yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam keterangan saksi. Misalnya terkait waktu orang tua korban mengetahui kejadian tersebut yang berdasarkan keterangan diperoleh beberapa jam setelah anak pulang ke rumah.

Selain itu, terdapat beberapa aspek yang menurut kami perlu diperdalam agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan objektif,” ujar Kankan.

Ia menegaskan bahwa fungsi penasihat hukum adalah memastikan seluruh fakta hukum diuji secara seimbang dan proporsional di hadapan persidangan, sehingga prinsip fair trial, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta hak-hak setiap pihak yang berperkara tetap terlindungi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun sebagai penasihat hukum, kami memiliki kewajiban konstitusional untuk menguji setiap alat bukti dan keterangan yang diajukan agar tercipta proses peradilan yang adil, transparan, dan berimbang,” tegasnya.

Meski demikian, Kankan memastikan kondisi terdakwa saat ini dalam keadaan sehat dan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan. Pihak keluarga juga disebut terus memberikan dukungan moril kepada terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Kami terus memberikan pendampingan hukum dan semangat kepada klien. Pada prinsipnya, apabila memang suatu peristiwa terjadi, maka harus disampaikan secara jujur. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut juga harus disampaikan apa adanya. Semua itu nantinya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang tersebut akan menjadi tahapan berikutnya dalam proses pembuktian guna mengungkap secara terang dan menyeluruh fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan putusan terhadap perkara tersebut belum ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *