Cianjur//posbidikberita.id– Sidang praperadilan yang diajukan para nasabah LKM Akhlakul Karimah yang di dampingi lima kuasa hukum terhadap sejumlah pihak termohon kembali menjadi sorotan publik.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (18/6/2026), terpaksa ditunda hingga 2 Juli 2026 setelah sejumlah termohon tidak hadir dan sebagian pihak yang hadir tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.
Penundaan sidang tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Erli Yansah, SH., demi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Wiyono, SH., mengaku kecewa atas ketidakhadiran sejumlah termohon dalam agenda sidang perdana tersebut.
Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para nasabah yang menantikan keadilan hukum.
“Kami cukup menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan ini. Padahal perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat dan para nasabah yang selama ini menunggu penyelesaian. Ketidakhadiran tersebut tentu berdampak pada tertundanya proses yang seharusnya dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa pihak yang dianggap memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut belum hadir memenuhi panggilan persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi sejumlah instansi yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang melalui perwakilan resmi.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum pemohon, R. Adang Herry Pratidy, SH., mengatakan penundaan sidang membuat para pemohon harus kembali menunggu proses hukum yang seharusnya dapat segera memasuki pokok perkara.
“Kami sebenarnya telah mempersiapkan seluruh materi dan dokumen untuk agenda persidangan hari ini. Namun karena masih ada pihak yang belum hadir, proses harus ditunda. Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak yang dipanggil Pengadilan Negeri Cianjur dapat hadir sehingga proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi para nasabah,” katanya.
Menurutnya, para pemohon tidak menginginkan polemik ini berlarut-larut. Mereka berharap adanya langkah konkret dari seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan dan mengembalikan hak-hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Raja Amirudin, SH., MH., turut menegaskan bahwa para nasabah hanya menginginkan adanya tanggung jawab dan kepastian atas simpanan yang mereka percayakan kepada lembaga tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan ini, dapat menunjukkan itikad baik demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai para nasabah yang selama ini menunggu justru semakin dirugikan oleh lambannya proses penyelesaian,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Cianjur, Riki, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah daerah semata karena LKM Akhlakul Karimah berstatus perseroan terbatas (PT) yang juga berada dalam pengawasan otoritas terkait.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak dalam upaya penyelesaian permasalahan ini. Kami hadir sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap aspirasi masyarakat serta proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juli 2026 mendatang. Para nasabah berharap agenda tersebut dapat dihadiri seluruh pihak terkait sehingga proses hukum berjalan maksimal dan menghadirkan kepastian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kasus LKM Akhlakul Karimah sendiri terus menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak nasabah yang hingga kini masih menantikan penyelesaian secara adil, transparan, dan berkepastian hukum.
Ben

