Gugatan Cerai Dikabulkan Pengadilan Agama Cianjur, Dugaan KDRT dan Faktor Ekonomi Jadi Dasar Perceraian

Cianjur//posbidikberita.id-Perkara perceraian yang diajukan oleh Yunita Sari terhadap suaminya resmi berakhir dengan putusan Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat.

Gugatan yang sebelumnya didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026, tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gugatannya, Yunita Sari mendalilkan adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta ketidakstabilan kondisi ekonomi yang dinilai telah mengganggu keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama hingga menyebabkan hubungan suami istri tidak lagi dapat dipertahankan.

Kepada awak media, Yunita Sari mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan cerai bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa.

Ia mengaku telah berupaya mempertahankan rumah tangga dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan, namun tidak memperoleh perubahan yang diharapkan.

“Selama menjalani rumah tangga, saya merasakan tekanan yang terus-menerus. Selain masalah ekonomi yang tidak menentu sehingga kebutuhan pokok keluarga sering kali tidak terpenuhi, saya juga pernah mengalami perlakuan kasar secara fisik maupun ucapan yang menyakitkan hati. Saya sudah berusaha sabar dan meminta perbaikan berkali-kali, namun tidak ada perubahan berarti. Akhirnya saya memutuskan untuk mencari keadilan dan ketenangan hidup melalui jalur hukum,” ujar Yunita.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kankan Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang dinilai relevan dan memiliki kekuatan hukum untuk mendukung dalil-dalil penggugat.

Menurutnya, dasar hukum gugatan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta ketentuan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

“Faktor ekonomi yang tidak mampu menopang kebutuhan hidup bersama ditambah dengan adanya tindakan kekerasan telah menyebabkan ikatan lahir dan batin antara suami dan istri tidak dapat dipertahankan lagi. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian keadilan bagi klien kami,” ujar Kankan Kurniawan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Cianjur, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para pihak yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Berdasarkan hasil persidangan tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yunita Sari. Putusan dibacakan dalam sidang dengan amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat dikabulkan dan menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra terhadap tergugat.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil persidangan hari ini, Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan klien kami dan menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra. Putusan ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi penggugat setelah melalui proses yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Kankan Kurniawan kepada awak media usai persidangan.

Dengan putusan tersebut, status hukum perkawinan para pihak secara resmi berakhir sesuai amar putusan Pengadilan Agama Cianjur. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun persoalan yang mengakibatkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban rumah tangga dapat menjadi alasan hukum untuk mengajukan perceraian melalui jalur peradilan, sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *