Cianjur//posbidiberita.id Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gekbrong.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 271,1 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi salah satu langkah strategis aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini mengancam generasi muda dan masyarakat luas.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AS alias AAS di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam lemari pakaian.
Sebanyak 50 paket sabu siap edar dengan berat total 270,03 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat di balik peredaran barang haram tersebut.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang. Pada Jumat (12/6/2026), aparat kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial TP dan AN. Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 1,07 gram.
Pengungkapan ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran narkotika tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pelaku.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026), menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah aktivitas yang dilakukan oleh seorang pelaku secara mandiri, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Ini adalah sebuah jaringan, bukan pemain tunggal,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sedikitnya empat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Sementara satu orang lainnya berinisial TM masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran aparat.
Menurut Kapolres, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan hingga mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran sampai ke akar-akarnya. Perang terhadap narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Setiap perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukanlah akhir dari proses penindakan.
Tim gabungan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang para tersangka yang telah diamankan.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Jaringannya masih kami dalami dari berbagai sisi. Penelusuran terus dilakukan untuk memastikan seluruh mata rantai peredaran dapat terungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan penyitaan 271,1 gram sabu telah berhasil mencegah ribuan masyarakat terpapar narkoba.
Berdasarkan estimasi petugas, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polres Cianjur dan BNNK Cianjur terus diperkuat dalam upaya menjaga Kabupaten Cianjur dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Aparat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Ben

