Sidang Ikrar Talak Digelar di Pengadilan Agama Cianjur, Pemohon Ajukan Keabsahan Akta Cerai

Cianjur//posbidikberita.id-Sidang perkara ikrar talak perceraian kembali digelar di Pengadilan Agama Cianjur yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur, Rabu (10/6/2026). Dalam perkara tersebut, pihak pemohon, Muhardi (37), didampingi kuasa hukumnya, KanKan Kurniawan, S.H.

Persidangan yang diajukan oleh pemohon berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama. Permohonan ikrar talak tersebut diajukan dengan tujuan memperoleh kepastian hukum dan keabsahan administrasi berupa Akta Cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cianjur.

Muhardi menjelaskan bahwa pengajuan perkara tersebut bukan dilandasi oleh sengketa baru, melainkan untuk memperoleh legalitas dan kepastian hukum atas status perceraiannya.

“Tujuan saya mengajukan perkara ini agar memiliki keabsahan hukum melalui Akta Cerai dari Pengadilan Agama. Adapun mengenai persoalan rumah tangga yang telah lalu, secara lahir dan batin saya sudah mengikhlaskan semuanya, meskipun yang bersangkutan saat ini telah menikah lagi dengan pria lain,” ujar Muhardi kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, KanKan Kurniawan, S.H., menerangkan bahwa agenda sidang berjalan dengan lancar meskipun pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Alhamdulillah, untuk agenda sidang hari ini tidak terdapat kendala yang berarti. Hanya saja pihak termohon tidak hadir. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 Juni 2026, dan kami berharap majelis hakim dapat melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata KanKan.

Lebih lanjut, KanKan menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan nanti pihak pemohon akan menghadirkan dua orang saksi guna memperkuat dalil permohonan yang telah diajukan kepada majelis hakim.

“Sebagai langkah hukum selanjutnya, kami akan menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama berasal dari keluarga mantan mertua pemohon, dan saksi kedua merupakan Ketua RT setempat yang mengetahui kondisi serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Perkara tersebut tercatat dalam register Pengadilan Agama Cianjur dengan Nomor Perkara 2409/Pdt.G/2026/PA.Cjr. Kehadiran para saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam memperoleh keyakinan atas fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.

Di kesempatan yang sama, Muhardi mengaku cukup puas dengan jalannya persidangan perdana tersebut. Ia berharap agenda sidang berikutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Hari ini sidang pertama berjalan baik. Saat ini kami tinggal menunggu agenda sidang berikutnya pada tanggal 24 Juni 2026. Mudah-mudahan seluruh pihak yang diperlukan dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang final sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Putusan yang nantinya dikeluarkan Pengadilan Agama diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi para pihak terkait status perkawinan maupun administrasi kependudukan di kemudian hari.

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *