Merasa Dirugikan Pelaku Usaha? BPSK Cianjur: Jangan Takut Mengadu, Gratis!

CIANJUR | POSBIDIKBERITA.ID– Masyarakat Kabupaten Cianjur yang menghadapi persoalan atau sengketa dengan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk mencari penyelesaian. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur membuka ruang pengaduan sekaligus konsultasi bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sengketa konsumen pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui dua jalur, yakni di luar pengadilan (non-litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
Untuk jalur non-litigasi, penyelesaian dapat dilakukan melalui BPSK dengan mekanisme mediasi, arbitrase maupun konsiliasi sesuai kesepakatan para pihak.Sementara apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai titik temu, sengketa dapat ditempuh melalui peradilan umum pada pengadilan negeri.

Wakil BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan BPSK maupun mekanisme pengaduan sengketa konsumen.
Hal tersebut disampaikannya saatdi konfirmasi awak media Kamis (17/9/2026).

“Selama ini kita akui masyarakat belum banyak yang mengetahui keberadaan BPSK. Mungkin karena sosialisasinya masih kurang. Masyarakat juga kadang bingung, takut kalau mengadu ke sana-sini akan ribet,” ujar Adang.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses konsultasi maupun pengaduan di BPSK dapat dilakukan secara mudah dan tanpa dipungut biaya.
“Silakan datang ke BPSK. Kalau ada sengketa, prosesnya mudah dan gratis,” katanya.

Sengketa Pinjol hingga Bank Emok

Adang menuturkan, persoalan yang saat ini banyak bersinggungan dengan masyarakat antara lain berkaitan dengan pinjaman online (pinjol), layanan perbankan, termasuk praktik yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai bank emok, serta berbagai persoalan jasa keuangan lainnya.

Ia menilai edukasi mengenai mekanisme pengaduan perlu terus diperluas agar masyarakat di tingkat kecamatan hingga pelosok daerah mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan sebagai konsumen.

“Yang banyak menjadi persoalan sekarang misalnya pinjol dan bank emok. Sosialisasi juga perlu diperkuat, termasuk kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Jangan hanya di ibu kota kabupaten atau kota,” tuturnya.
Ia mengingatkan masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha agar tidak langsung menganggap proses pengaduan sebagai sesuatu yang rumit. Konsumen dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan BPSK untuk mengetahui apakah persoalan yang dihadapi masuk dalam ranah sengketa konsumen.

“Kalau ada sengketa tentang pinjol, bank emok, keuangan lainnya, atau persoalan dengan pelaku usaha, bisa datang langsung ke BPSK Kabupaten Cianjur. Minimal konsultasi dulu. Tidak perlu takut karena konsultasinya gratis,” ucapnya.

Dari Kesehatan hingga Perumahan
Ruang lingkup persoalan konsumen, lanjut Adang, tidak hanya berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Berbagai kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, air minum, hingga sektor perumahan, juga dapat dikonsultasikan apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

Begitu pula dengan persoalan yang berkaitan dengan pengembang perumahan. Konsumen dapat meminta penjelasan dan berkonsultasi dengan BPSK apabila menemukan kondisi atau layanan yang diduga merugikan hak-haknya sebagai konsumen fasos-fasum.

“Hal-hal yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, seperti kesehatan atau air minum, kalau ada yang kira-kira merugikan konsumen, bisa dikonsultasikan. Begitu juga dengan developer perumahan apabila ada persoalan yang dianggap merugikan konsumen,” jelasnya.

Kehilangan Kendaraan di Area Parkir

Adang juga menyinggung persoalan tanggung jawab pengelola parkir apabila kendaraan konsumen hilang di area parkir yang dikelola secara resmi.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan pernyataan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
Ia menyebut terdapat putusan Mahkamah Agung yang menjadi salah satu rujukan dalam perkara tanggung jawab pengelola parkir terhadap konsumen pengguna jasa parkir.

“Kalau parkir resmi dan pengelola memungut biaya parkir, ada tanggung jawab dari pengusaha atau pengelola parkir. Jangan hanya mengatakan tidak bertanggung jawab,” katanya.

Adang menegaskan, BPSK pada dasarnya hadir sebagai salah satu lembaga yang dapat menjadi ruang penyelesaian ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

BPSK tidak hanya menangani pengaduan, tetapi juga menerima konsultasi, memeriksa serta memutus sengketa konsumen sesuai kewenangannya. Selain itu, BPSK memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha.

“BPSK menyelesaikan sengketa konsumen antara pelaku usaha dan konsumen. Kami juga menerima konsultasi dan pengaduan, memeriksa dan memutus perkara, serta mengawasi klausula baku yang dibuat pelaku usaha,” pungkasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dirugikan tidak perlu memilih diam karena khawatir proses pengaduan akan berbelit. BPSK Kabupaten Cianjur dapat menjadi tempat awal untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

M.Mahdi (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *